Rabu, 01 Desember 2010

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang Yang Shalat Sunnah


Apa hukum orang yang melaksanakan shalat fardhu dengan makmum kepada orang yang mengerjakan shalat sunat? Hukumnya sah, karena telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,<span class="fullpost"> bahwa dalam suatu perjalanan beliau shalat dengan sekelompok para sahabatnya, yaitu shalat khauf dua raka'at, kemudian beliau shalat lagi dua raka'at dengan sekelompok lainnya, shalat beliau yang kedua adalah shalat sunat. Disebutkan juga dalam Ash-Shahihain, dari Mu'adz Radhiyallahu 'anhu, bahwa suatu ketika ia telah mengerjakan shalat Isya bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian ia pergi lalu mengimami shalat fardu kaummnya, shalat mereka adalah shalat fardhu, sedangkan shalat Mu'adz saat itu adalah shalat sunnat.</span>

0 komentar:

Posting Komentar